Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-10-2015
  • 463 Kali

Guru Di Wilayah Kecamatan Kota Harus Profesional

News Room, Senin ( 19/10 ) Rendahnya etos kerja di kalangan guru, diperparah lagi dengan penerapan dan penempatan program sertifikasi guru yang salah kaprah dan pradoksal di sekolah.

Menurut aturan yang ada, guru yang profesional diwajibkan mengajar 24 jam tatap muka dalam seminggu. Fakta ini, telah memicu rendahnya peroduktifitas, kontribusi dan dedikasi guru lain, sehingga merendahkan etos kerja mereka.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Ec. Edi Suprapto, kepada News Room, Senin (19/10) di ruang kerjanya.

Menurutnya tipe guru profesional ada tiga ciri pertama, guru profesional memiliki kecintaan terhadap profesinya. Kedua, guru profesional adalah pemantik api, Pemantik api semangat bagi siswanya, pemantik ide-ide kreatif, pemantik rasa kepekaan sosial, pemantik getaran religius, pemantik bagi kemampuan kreatif siswa.

Selanjutnya seorang guru harus memahami dan mampu mewujudkan etos kerja dalam tugas keguruan, mengajar dengan cerdas dan penuh kreatifitas dan mengajar sebaik-baiknya, penuh kerendahan hati.

Selain itu pendidikan merupakan bentuk pelayanan publik yang dilindungi negara dengan Undang-Undang Dasar 1945. ( JuP-01, Fer )