Sumenep-Kominfo News Room : Persetujuan Gubernur Jawa Timur, H. Imam Utomo tentang APBD Kabupaten Sumenep tahun 2006 telah turun tanggal 5 Juli 2006 kemarin, dengan demikian APBD tahun ini telah disetujui untuk di Perdakan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, H. Ahmad Masuni, SE, MM mengatakan, persetujuan Gubernur Jawa Timur itu menang telah turun, namun demikian, ada beberapa evaluasi dan menjadi catatan, tetapi hal itu tidak krusial. Evaluasi dan catatan itu diantaranya dasar hukum setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ada payung hukum, kode rekening dan bantuan keuangaan bagi Partai Politik harus mengacu kepada Perda, termasuk bingkisan hari lebaran yang tidak diperbolehkan . H. Ahmad Masuni menambahkan, turunnya persetujuan Gubernur Jawa Timur tentang APBD 2006 Kabupaten Sumenep ini, tidak terjadi keterlambatan melebihi 15 hari, karena hitungan yang diajukan Pemerintah Daerah ke Gubernur masih berlangsung 13 hari. Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. A. Warist Ilyas menuturkan, Panitia Musyawarah (Panmus) dalam waktu dekat ini akan menyusun jadwal sidang Paripurna. Terkati dengan evaluasi dari Gubernur, politisi asal PPP ini mengakui tidak terlalu signifikan, namun yang pasti evaluasi Gubernur itu akan dijadikan catatan DPRD Sumenep.(Yasik, Esha)