Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-09-2005
  • 2103 Kali

GERAKAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Sumenep-Infokom News Room : Perkembangan teknologi informasi saat ini perlu terus dimanfaatkan dengan baik, namun sejalan dengan perkembangan teknologi informasi juga perlu diwaspadai dampak-dampak yang ditimbulkannya. Salah satunya yakni perkembangan pornografi dan pornoaksi yang saat ngetren memalui wallpaper HP yang dikirim via bluetooth atau inframerah antar HP maupun aplikasi melalui komputer, yang hal ini berpengaruh terhadap mental dan moral generasi muda. Untuk itu melalui sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman yang dilakukan Dinas Infokom Kabupaten Sumenep dengan Tim Kelompok Koordinasi Perfilman Daerah (KKPD) dan Badan Pembina Radio Siaran Non Pemerintah (BPRSNP) melalui pemutaran film yang berlangsung dilapangan Kecamatan Ambunten, Rabu malam (21/09) perlu ditindak lanjuti, demikian disampaikan salah satu anggota Tim KKPD dan BPRSNP Kabupaten Sumenep dari unsur Kejaksaan Negeri Sumenep, Seksi Intel, Abd. Samad, SH kepada News Room setelah mengikuti acara sosialisasi tersebut. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, Samad mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dapatnya ikut berperan aktif dalam rangka memberantas pornografi dan pornoaksi secara serentak dan bersama-sama, apalagi saat ini sudah mendekati bulan suci Ramadhan. Disinggung tentang ancaman pidana tentang pelanggaran bagi pengedar atau yang menayangkan wallpaper atau gambar pornografi atau pornoaksi tersebut, menurut Samad pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50 juta sesuai pasal 40 UU Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman dan pasal 282 KUHP. Sementara itu Kepala Dinas Infokom Kabupaten Sumenep, Saiful Anwar, SH, M.Si yang diwakili Kasie Pembinaan, R. Moh. Dihyah Suyuti ketika memandu kegiatan sosialisasi ini, menjelaskan bahwa kegiatan ini sebenarnya telah dilakukan dibeberapa Kecamatan seperti Kecamatan Talango dan Kecamatan Manding. Namun menurut Didik Suyuti sapaan akrab sehari-hari menjelaskan kegiatan ini akan terus dilakukan ke beberapa Kecamatan lainnya, baik dalam bentuk operasional pengawasan dan penertiban khususnya terhadap conter-conter HP dan rental. Ditambahkan pula, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan beberapa langkah seperti himbauan telah dilakukan baik melalui pemasangan spanduk, spot radio dan penyebaran stiker serta slide film kepada masyarakat dengan maksud diharapkan masyarakat benar-benar memahami akan dampak dari pornografi tersebut. Selain itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Infokom, menurut Didik Suyuti akan terus melakukan operasi pemantauan dan pembinaan secara kontinyu ke beberapa counter HP dan rental, dengan maksud masyarakat dapat mengetahui dan mengantisipasi terhadap akibat dari penayangan atau pengedaran film, gambar atau wallpaper pornografi dan pornoaksi, termasuk akan melakukan pengawasan kepada sekolah-sekolah bersama Tim KKPD dan BPRSNP. Menurutnya tugas memberantas atau meminimalisir perkembangan pornografi dan pornoaksi itu tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi juga tanggung jawab semua pihak terlebih tanggung jawab orang tua dalam mengawasi perilaku putra-putrinya. ( Diek, Esha )