Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-03-2019
  • 440 Kali

Gelar Penyuluhan Penggunaan DD-ADD Di Pelaksanaan TMMD

Media Center, Selasa ( 05/03 ) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Terpadu ke-104 di wilayah Teritorial Kodim 0827 Sumenep, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Penyuluhan Program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Batuputih Laok, dan Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Disamping itu juga melaksanakan penyuluhan kegiatan sasaran fisik ataupun non fisik bertempat di Balai Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih, yang diikuti sebanyak 78 orang.

Mereka mengikuti penyuluhan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan Polres Sumenep, Senin (04/03/2019) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kodim 0827 Sumenep, Polres, Kejari dan Pemkab Sumenep, serta Komandan SSK Satgas TMMD beserta para Komandan SST.

Dalam sambutan Dansatgas TMMD yang diwakili oleh Kapten Cba. M. Yuli Irawan selaku Komandan SSK sekaligus Danramil 15 Batuputih, menyampaikan banyak terima kasih atas kehadirannya dan partisipasinya.

Kapten Cba. M. Yuli Irawan mengungkapkan, melalui TMMD pihaknya berharap dapat meningkatkan kebersamaan masyarakat, serta semangat bergotong royong dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, guna mewujudkan ketahanan nasional.

“TNI Manunggal Membangun Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membangun infrastruktur, agar perekonomian bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Herfin, SH menyampaikan, penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hendaknya dimanfaatkan dan dikelola secara maksimal, hal itu untuk kepentingan masyarakat dalam peningkatan ekonomi kerakyatan di Desa, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, Program DD dan ADD harus dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan warganya, dan harus ada koordinasi para perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama sesuai yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Swakelola pemanfaatan dalam pembangunan fasilitas umum seharusnya mengambil tenaga kerja dari masyarakat setempat, bukan dari luar Desa,” ungkap Herfin.

Di tempat yang sama Kasat Binmas Polres Sumenep, Iptu Sumaji dalam penyuluhannya menyampaikan akan pentingnya memfungsikan kembali keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menghidupkan lagi Pos Keamanan Lingkungan (Poskampling).

Dengan adanya Media Sosial (Medsos) yang semakin berkembang saat ini, hendaknya masyarakat berhati-hati dan jangan terpengaruh dengan beredarnya berita hoax, termasuk penyalahgunaan narkoba dan ketertiban berlalu-lintas.

Sementara kegiatan penyuluhan diakhiri dengan penyerahan sembako secara simbolis dari Pemerintah Daerah dan Kodim 0827/Sumenep kepada masyarakat Desa Larangan Kerta. Selanjutnya ditutup dengan doa bersama. ( Rls/Ren, Esha )