Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-08-2007
  • 580 Kali

Ganti Rugi Korban Lapindo Sesuai Peraturan Presiden

Sumenep-Kominfo News Room : Proses pembayaran ganti rugi bagi masyarakat korban Lapindo Sidorajo, berjalan lancar, dan pembayaran rugi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam Peraturan Presiden tersebut proses ganti rugi korban Lapindo tuntas hingga 2 tahun kedepan. Mentri Sosial RI Bahtiar Chamzah ketika ditemui disela-sela kegiatan tasyakuran Masjid Jami’ An-Nuqoyah dan peletakan batu pertama Asrama Putri Pondok Pesantren An-Nuqoyah Daerah Lubangsa Raya menuturkan, proses ganti rugi kepada masyarakat korban Lapindo tahap pertama sebesar 20 prosen dan hingga kini proses pembayaran ganti rugi telah mencapai 10.000 bidang. Pembayaran ganti rugi bergantung, untuk tanah daratan sebesar Rp. 1.000.000,00 per-meter, tanah tambak Rp. 200.000,00 per-meter dan bangunan sebesar Rp. 1.500.000,00 per-meter. Bahkan masyarakat penerima ganti rugi Lapindo tidak hanya yang memiliki sertifikat tanah, namun yang tidak memiliki sertifikat tanah hanya berupa Leter C juga menerima ganti rugi. Bahtiar Chamzah menyatakan, pihaknya mendesak aparat Hukum menindak tegas oknum Kepala Desa yang diduga melakukan pemotongan 25 prosen kepada masyarakat, sebab pihaknya menghendaki ganti rugi tersebut tidak terjadi pemotongan walaupun hanya sepersen. Terkait dengan proses ganti rugi tersebut, pihaknya optimis dampak sosisal utamanya kepada anak-anak sangat kecil, mengingat masyarakat korban Lapindo memperoleh ganti rugi cukup tingi. Menyinggung bantuan Pemerintah melalui APBN, Bahtiar Chamzah menambahkan, pemerintah hanya membantu untuk pembangunan infra struktur, seperti pembangunan jalan tol dan rel kerata api. ( Yasik,Ong,Esha )