Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-02-2005
  • 680 Kali

GANTI, MASSA TERSANGKA PERKOSAAN DATANGI KEJAKSAAN

Sumenep-Infokom News Room : Setelah sehari sebelumnya ratusan massa keluarga korban perkosaan di Desa Karang Anyar mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep, yang menuntut agar pelaku perkosaan ditindak tegas dan dilakukan penahanan, Selasa (22/02) ratusan massa yang mengaku keluarga tersangka juga mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep. Kedatangan mereka untuk meminta pihak Kejaksaan agar melepas tersangka MR ((45) untuk tidak ditahan. Bahkan dalam orasinya mereka mengancam akan menduduki Kejaksaan Negeri Sumenep sampai tersangka dikeluarkan dari tahanan. Juru bicara keluarga tersangka Abd. Rahman, mengaku prihatin dengan penegakan hukum yang bakal dilakukan para penegak hukum terhadap tersangka yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Gadis (15) warga Desa setempat. Padahal menurut Rahman, Gadis yang mengaku diperkosa tersangka itu tidak normal, yang kesaksiannya belum tentu benar. Untuk itu pihaknya berharap kepada Kejari dan Jaksa agar menangguhkan penahan terhadap tersangka. Namun rupanya keinginan mereka nampaknya kandas, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Abdus Somat, SH, MH menolak penangguhan penahanan yang diminta keluarga tersangka. Melalui Jaksa Yulianto, SH, MH yang mewakili Kajari Sumenep menjelaskan, jika sebelumnya dikabarkan bahwa berkas perkara itu belum P21 atau belum sempurna. Padahal bukan berkasnya yang menjadi alasan pihaknya, namun tanggung jawab dari pihak Kepolisian yang belum bisa menyerahkan tersangka. Sebab Kejaksaan sudah menyatakan P21 sebelumnya, dan sejak hari ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Meski kecewa, akhirnya massa yang dikawal ketat anggota Polres Sumenep itu, pulang setelah seorang tokoh setempat mencoba meredam emosi massa yang sudah agak panas. ( Ren, Esha )