Sumenep-Kominfo News Room : Eksekutif berharap kalangan DPRD memberi toleransi waktu untuk merumuskan pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Saat ini pemerintah daerah sedang menyusun draftnya sesusi dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ahmad Masuni, SE, MM mengatakan, untuk melakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih membutuhkan waktu. Mengingat Eksekutif dan Legislatif harus membahas 5 kriteria pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan Permendagri. Terkait dengan memberian tunjangan kesejahteraan bagi PNS dalam APBD tahun 2007 ini sebenarnya sudah ada payung hukumnya, yakni melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, sehingga kemungkinan tidak melanggar atau ada pengembalian, apalagi pada saat itu memang masa transisi dari peraturan lama ke peraturan baru. Namun jika anggota dewan tetap menghendaki untuk meng- evaluasi pemberian tunjangan kesejahteraan bagi PNS, sekalipun tidak keberatan untuk membicarakan masalah tersebut dan pihaknya berharap sebaiknya DPRD secepatnya mengirim surat. Sekedar diketahui, Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sumenep meminta pemberian tunjangan kesejahteraan bagi PNS di lingkugan Pemkab Sumenep dievaluasi, karena mereka menilai pemberian tunjangan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ( Yasik,Esha )