Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-08-2007
  • 612 Kali

Eksekutif Ajukan 12 Raperda

Sumenep Kominfo News Room : Pemerintah Daerah merencanakan tahun ini akan membentuk peraturan daerah yang baru, seusai dengan surat Bupati tertangal 12 Oktober 2006 dan tertanggal 7 Maret 2007. Eksekutif sedikitnya telah mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada DPRD Sumenep. Bupati Sumenep, KH Moh Ramdlan Sirdaj SE.MM, dalam Rapat Paripurna ke satu tentang nota penjelasan atas 12 Raperda mengatakan, sebagai awal kegiatan eksekutif membuat 12 Raperda yang terdiri dari Raperda pendaftran penduduk dan catatan sipil, penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah sumekar, penyertaan modal daerah kepada PT Bank pengkreditan rakyat syariah bhakyi sumekar, rencana umum tata kota dan kecamatan kota tahun 2003-2013/2014, rencana umum tata ruang kota kecamatan batuan tahun 3003-2013/2014. Bupati menegmukakan selain Raperda tersebut eksukitif juga melakukan perubahan terhadap peraturan daerah, diantaranya perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten sumenep no 08 tahun 2000 tentang retribusi pemakian kekayaan daera, perubahan atas peraturan daerah no 9 tahun 2004 tentang usaha kepariwisataan, perubahan pertauran daerah no 8 tahun 2008 tentang pembentukan, pengasahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar serta pembubaran koperasi, perubahan peraturan daerah no 12 tahun 2004 tentang tambahan penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah air minum, perubahan peraturan daerah no 6 tahun 2000 tentang retribusi parker dan perubahan peraturan daerah no 7 tahun 2006 tentang rencana pembangunan jangka menengah. (yasik)