Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-11-2015
  • 520 Kali

Edarkan Shabu, Sopir MPU Di Sumenep Diringkus Polisi

News Room, Jumat ( 20/11 ) Nasirun bin Alibudin (47), warga Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, yang berprofesi sebagai sopir MPU, diringkus Satuan Narkoba Polres setempat, saat kedapatan membawa shabu seberat 0,50 gram yang dibungkus dalam dua kantong plastik.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Kampung Desa Kalianget Barat, Kalianget, saat saat mengendarai sepeda motor, Jumat (20/11), sekitar pukul 14.00 Wib.

"Gerakan tersangka memang mencurigakan ketika melihat anggota yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ternyata ketika dihentikan dan digeledah, kami temukan tersangka membawa, menyimpan, menguasai sabu yang akan diserahkan kepada pemesan,"kata Hasanuddin, Jumat (20/11).

Ia menuturkan, hasil penggeledahan itu, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram, dan 0,25 gram. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi M 3746 XC, dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam.

"Tersangka berikut barang bukti yang kami sita, sudah diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menguak siapa pemesan, dan dari mana barang haram tersebut didapat,"terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"ungkapnya. ( Nita, Esha )