Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-01-2022
  • 790 Kali

Duduk Depan Ruko Sambil Bawa Sabu Seret Warga Kecamatan Kota Masuk Penjara

Media Center, Kamis ( 06/01 ) Duduk di depan ruko Jalan Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sambil membawa narkotika jenis sabu menyeret seorang warga di Kecamatan setempat masuk penjara.

Yang ditangkap Satnarkoba Polres Sumenep bernama Mufleh Rahman, umur 48 tahun, alamat tinggal di Jalan Adirasa I Blok RN-8 Bumi Sumekar Asri (BSA), Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, (05/01/2022), sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (06/01/2022).

Barang Bukti (BB) yang disita petugas berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,61 gram. 1 (satu) klip kecil kosong. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam bersilikon. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M 2242 WF.

Akibat perbuatannya, kini tersangka berikut BB-nya diamankan di Mapolres Sumenep.

"Jeratan hukumnya yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Fer )