News Room, Kamis ( 23/07 ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kendaraan Tidak Bermotor jenis Becak yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, tidak bisa ditetapkan sebagai Perda, karena tidak disetujui Pemerintah Pusat Ditolaknya Raperda becak tersebut, menimbulkan kekecewaan dikalangan anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumenep, H. Raud Faiq Jakfar, mengaku heran pada evaluasi yang dilakukan Menteri Keuangan dan Gubernur Jawa Timur atas Raperda Becak yang memutuskan tidak bisa diproses lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai Perda. “Kami kecewa atas penolakan penetapan Raperda Becak. Secara hitam putih memang tidak ada penolakan. Namun, hasil evaluasi yang memutuskan tidak bisa diproses lebih lanjut, itu sama saja menolak penetapan Raperda Becak,†katanya. Ia menjelaskan, Menteri Keuangan maupun Gubernur Jawa Timur seharusnya tidak hanya melihat pasal yang terkait dengan retribusi, tetapi juga melihat substansi dari Raperda Becak yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. “Dikhawatirkan, kalau tidak ada Perda yang mengatur pengendalian jumlah becak di Sumenep, akan membuat jumlah becak semakin banyak, dan itu bisa membuat kawasan kota akan semrawut,†terangnya. Dalam pembahasan, kata H. Raud, pihaknya menyetujui penetapan Raperda Becak dalam rangka pengendalian jumlah becak, bukan untuk menghapus keberadaan becak sebagai salah satu sarana angkutan yang dimanfaatkan warga. Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ahmad Aminullah, MM mengatakan, berdasarkan evaluasi dari Menteri Keuangan RI dan Gubernur Jawa Timur, Raperda Becak itu tidak bisa diproses lebih lanjut sebagai Perda. “Dalam Raperda Becak itu, ada sejumlah pasal yang terkait dengan retribusi. Persoalan retribusi ini yang membuat Raperda Becak yang kami ajukan kepada Gubernur Jawa Timur dan dimintakan evaluasi kepada Menteri Keuangan, ditolak atau tidak bisa dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai Perda,â€Âungkapnya. H. Minul menjelaskan, dalam Raperda Becak, terdapat pengaturan tentang sejumlah retibusi bagi pemilik dan orang yang mengemudikan becak, di antaranya Surat Keterangan Pemilik Becak (SKPB) dengan retribusi sebesar Rp. 10.000,00 per- unit dan Surat Izin Mengemudi Becak (SIMB) sebesar Rp.10.000,00. Dari evaluasi Menteri Keuangan atas Raperda Becak tersebut, disebutkan becak bukan alat angkutan umum sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, sehingga tidak diwajibkan adanya SIMB. “Jadi, sudah jelas hasil evaluasi dari Menteri Keuangan memutuskan Raperda Becak yang kami ajukan tidak bisa diproses lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai Perda,â€Âujarnya menambahkan. ( Nita, Esha )