Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-08-2012
  • 468 Kali

DPRD Sumenep Bakal Perlebar Tata Niaga Tembakau

News Room, Selasa ( 29/08 ) Anjloknya harga tembakau pada musim panen tahun ini, mengundang reaksi anggota DPRD Sumenep. Mereka berjanji bakal melakukan pelebaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tata niaga tembakau. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayugi, menjelaskan, sudah saatnya perda tata niaga tembakau diperlebar, karena aturan yang ada sekarang kurang melindungi petani tembakau terhadap aksi pembelian pabrikan maupun bandol. Akibatnya, harga tembakau mencekik petani. “Pada pelebaran Perda tata niaga tembakau nanti, kami akan berusaha mencantumkan harga minimum pembelian tembakau. Tujuannya, agar pabrikan ataupun bandol tidak sembarangan menetapkan harga tembakau. Kasihan petani tembakau kalau hal ini terus dibiarkan,” kata Bambang, di Sumenep, Selasa (29/08). Untuk penetapan harga minimum itu, kata Bambang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petani tembakau. “Hanya saja, yang menjadi persoalan kami adalah dikalangan petani tembakau di Sumenep, tidak ada asosiasi yang bisa mengkoordinir para petani secara keseluruhan. Jadi, kami agak kesulitan harus berbicara dengan siapa menentukan harga minimum tembakau. Tapi, kami akan tetap berusaha maksimal,” terangnya. Bambang mengakui, jika pelebaran Perda tata niaga tembakau benar-benar terlaksana, maka realisasinya berlaku pada musim panen tahun 2013 mendatang. “Kami memang akan melakukan pembahasan soal penetapan harga minimum tembakau. Tapi, realisasinya tahun depan,” ungkapnya. Berdasarkan data yang diterima Komisi B DPRD Sumenep, harga tembakau yang dikeluarkan pihak pabrikan sangat rendah, berkisar antara Rp. 20 ribu sampai Rp. 30 ribu. ( Nita, Fery )