News Room, Kamis ( 07/04 ) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2005-2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep tahun 2011-2015, dilakukan oleh Panitia Khsusus DPRD Sumenep. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH mengatakan, berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep, untuk pembahasan RPJPD dan RPJMD tidak dilakukan oleh Komisi-komisi DPRD, melainkan pembahasannya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus RPJPD dan RPJMD. Sedangkan waktu pembahasan dan sesuai dengan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dimulai sejak tanggal 11 April 2011 besok. ”Untuk jadwal pembahasan Raperda RPJPD dan RPJMD dimulai tanggal 11 hingga 21 April medantang dan penetapan Raperda tersebut, yakni pada tanggal 25 April 2011 adalah Paripurana Penetapan RPJP dan tanggal 26 April 2011, Paripurna Penetapan RPJMD,”tegasnya. KH. Imam Hasyim menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pada masing-masing Fraksi di DPRD untuk mengutus perwakilan anggotanya, agar menjadi anggota Pansus Raperda tersebut. ”Alhamdulilah hingga hari ini sudah ada beberpa Fraksi yang sudah mengajukan nama-nama anggota Fraksinya untuk dijadikan anggota Pansus Raperda RPJPD dan RPJMD,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )