Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-09-2008
  • 480 Kali

DPO Curwan Sapi Dibekuk, 1 Orang Didor

News Room, Kamis ( 04/09 ) Upaya menguak pelaku pencurian hewan (curwan) sapi di wilayah hukum Polres Sumenep, menuai hasil. 2 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) curwan sapi, berhasil diciduk oleh Tim Resmob Polres Sumenep, Kamis dini hari (04/09), sekitar pukul 01.30 WIB. 2 tersangka itu, yakni Misnabi (35), dan Atmo (35), keduanya warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, ke 2 tersangka itu merupakan DPO curwan sapi. Sesuai dengan catatan, bahwa Misnabi, sudah dua kali melakukan tindak pidana curwan sapi di dua lokasi berbeda, yakni pada September 2007 kemarin, dan awal 2008. Bahkan, juga pernah di penjara selama dua kali. “Tersangka ini ditangkap oleh aparat kepolisian, karena DPO curwan sapi dalam dua berkas,”ujarnya. Ia menjelaskan, dalam berkas yang ditangani penyidik, ternyata Misnabi ini sering bertemu dan bersamaan dengan tersangka Atmo. “Ketepatan pada saat ditangkap, keduanya berada di tempat yang sama, dan sama-sama membawa senjata tajam (sajam), dengan maksud hendak meluncurkan aksinya mencuri sapi,”kata Mualimin, di kantornya jalan Urip Sumoharjo, Kamis (04/09). Dalam penangkapan itu, kata dia, tersangka Misnabi mencoba kabur, sehingga aparat terpaksa melepaskan tembakan, yang tepat mengenai betis sebelah kiri. Saat ini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tegasnya. ( Nita, Esha )