Media Center, Kamis ( 09/07 ) Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Penangkapan itu dilakukan tadi malam, Rabu (08/07/2020) sekira pukul 20.00 WIB oleh Unit Resmob Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (09/07/2020).
DPO curanmor yang diringkus itu bernama Mohammad Zarkazi alias Zarkazi alias Mohammad, 28 tahun, Alamat Dusun Tanggulun RT 006 RW 005 Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan.
“Ketika diperiksa, tersangka mengaku kalau pencurian sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam dilakukan bersama–sama dengan Mohammad Hosen dan Yiyin (telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke JPU),” paparnya.
Pencurian itu, lanjut Widiarti, terjadi pada 11 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB. Di dalam rumah milik Bu Salama alamat Dusun Tanggulun Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan.
Bahkan, tersangka mengaku dari hasil pencurian mendapatkan pembagian sebesar Rp200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) yang dipergunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari–hari.
“Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana,” pungkasnya. ( Nita, Fer )