Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-04-2012
  • 543 Kali

DKP Sumenep Laporkan 2 Perahu Pekalongan, Ke Propinsi Jatim

News Room, Rabu ( 25/04 ) Untuk memberikan sangsi yang tegas terhadap para pelaku pemboman ikan mapun pelanggaran di perairan dan kelautan di Sumenep, Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, meminta Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, sehingga ada efek jera terhadap pelaku kejahatan di laut. Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Rachman kepada News Room, Rabu (25/04) di kantornya menjelaskan, dari 2 penangkapan perahu yang terjadi di Sumenep sudah dilaporkan ke Propinsi Jawa Timur untuk ditindak lanjuti. “Sebab, Propinsi yang punya kewenangan untuk memproses dan memberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada,”ujarnya. Disamping itu, Propinsi bisa melakukan koordinasi dengan mudah antar propinsi. Sebab, kedua kapal motor perahu (KMP) yang ditangkap petugas di Sumenep berasal dari Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah. Kedua kapal tersebut, yakni KMP Mahkota Mina Makmur 67 GT, dan KMP Pelita Jaya 81 GT. Sementara, 1 perahu asal Desa Kebundadap Kecamatan Saronggi hanya dilakukan pembinaan. Sebab, disamping perahu lokal, pengguna alat tangkap sarkak dengan kapasitas 5 ton, sebenarnya tidak dilarang. Hanya saja karena sifatnya bergerak harusnya dijalur 2, dan bukan melakukan penangkapan ikan di jalur 1. Pada tahun 2011 lalu, Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Polair Kalianget berhasil mengamankan 7 KMP. Sedangkan 4 diantaranya dilakukan Bimbingan Masyarakat (Binmas) karena kapasitasnya relatif kecil. ( Ren, Esha )