Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-07-2013
  • 660 Kali

DKP Himbau Masyarakat Nelayan Bentuk Pokmaswas

News Room, Senin ( 15/07 ) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep terus menghimbau masyarakat, khususntya masyarakat nelayan di sejumlah daerah di Kabupaten Sumenep, untuk membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan di masing-masing Kecamatan. Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Usaha Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Rachman kepada News Room, Senin (15/07) mengungkapkan, himbauan tersebut dilakukan untuk menggugah masyarakat, agar peduli terhadap lingkungan. Apalagi lingkungan di laut yang merupakan tempat pencaharian masyarakat sendiri. “Apalagi selama ini sudah ada kelompok-kelompok nelayan, namun belum memiliki legalitas hukum. Namun melalui Pokmaswas, mereka memiliki legalitas hukum yang jelas dalam membantu pemerintah sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan,”ujarnya. Disamping memiliki payung hukum di Undang-Undang Dasar 1945, dalam implementasinya Pokmaswas diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 38 tahun 2003 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan, sehingga dengan terbentuknya Pokmaswas di sejumlah daerah di Sumenep, berdampak mengurangi pelaku pelanggaran di laut. Khususnya penangkapan ikan oleh pelaku bahan peledak (handak) dan perusakan karang dan lainnya. Dijelaskan, saat ini sudah ada 4 rintisan Pokmaswas, yakni di Kecamatan Masalembu, Ambunten, Gapura dan di Kecamatan Bluto. Ke empat rintisan Pokmaswas tersebut sudah dilakukan peninjauan dan tinggal mendapat pembekalan lebih lanjut. Sementara yang sudah memiliki Pokmaswas, yakni Sapeken, Arjasa, Talango, Giligenting dan Nonggunong. “Sebab Pokmaswas nantinya akan dibekali dengan bentuk pelatihan, baik di Propinsi maupun di Kabupaten Sumenep sendiri,“tambahnya. Meskipun diakui Nur Rachman, Pokmaswas hanya sebatas mengawasi dan menjaga dari pelaku pengrusakan di laut. Namun ketika dilapangan terjadi penangkapan yang dilakukan Pokmaswas kemudain diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Seperti yang sudah banyak dilakukan sejumlah Pokmaswas di Kepuluan Sapeken, dan Arjasa yang mampu mengamankan pelaku handak dan semacamnya. ( Ren, Esha )