Media Center, Rabu ( 31/05 ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep
memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat belanja
makanan dan minuman (mamin) di toko dan swalayan. Sebab, dari hasil
pengawasan di sejumlah toko dan swalayan di Sumenep, banyak ditemukan
mamin kadaluarsa dan tidak layak konsumsi.
Kepala Bidang Promosi
dan Perlindungan Masyarakat Disperindag Sumenep, Cicik Suryaningsih,
kepada wartawan, Rabu (31/05) mengungkapkan, dari hasil monitoring dan
pengawasan terhadap peredaran mamin, ditemukan banyak jenis makan dan
minuman dengan merk tertentu yang melampaui tanggal kedaluarsa, masih
dipajang di toko atau swalayan.
“Sebaiknya masyarakat bersikap
teliti dan cermat sebelum membeli makanan atau minuman dengan megecek
kondisi kemasan dan masa kedaluwarsa,“ungkapnya.
Diakui Cicik,
panggilan akrabnya ini, jika Disperindag tidak memiliki kewenangan
melakukan penyitaan, apalagi memberi sanksi terhadap pengelola toko atau
swalayan yang menjual mamin kedaluasa. Namun, pihaknya hanya sebatas
memberi tegoran dan pembinaan saja. Yakni, dengan menghimbau pengelola
toko atau swalayan untuk menarik atau tidak memajang mamin kedaluarsa.
Karena itu, Disperindag Sumenep akan terus mengintensifkan pengawasan ke sejumlah toko atau swalayan dengan melibatkan
instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perijinan, Satpol PP,
dan Kepolisian, agar toko dan swalayan menjual mamin yang aman
dikonsumsi masyarakat.
“Pengawasan yang kami lakukan baru di wilayah Kecamatan Kota saja, untuk selanjutnya Tim tentu akan
memperluas pengawasan di Kecamatan lainnya,”tandasnya. ( Ren, Esha )