Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-02-2012
  • 679 Kali

Dispendukcapil Belum Bisa Keluarkan Akte Kelahiran

News Room, Rabu ( 29/02 ) Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, hingga saat ini belum bisa mengeluarkan akte kelahiran bagi masyarakat, yang berusia diatas 26 hari sampai 1 tahun dari kelahirannya. Kepala Dispendukcapil Sumenep, Adnan, SH menjelaskan, kendala terbesar tidak adanya proses penerbitan akte kelahiran diatas 26 hari hingga 1 tahun, dikarenakan tidak adanya kesiapan dari petugas Pengadilan Negeri sendiri, karena mereka juga masih menunggu petunjuk teknis dari Mahkamah Agung (MA), terkait sidang kelahiran sebagai syarat penerbitan akte kelahiran. “Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, tapi belum membuahkan hasil, sebab Ketua PN sedang keluar daerah. Kami akan terus koordinasi dengan PN, agar persidangan untuk akte kelahiran secepatnya bisa dilakukan,”kata Adnan, di Sumenep, Rabu (29/02). Namun, kata Adnan, berdasarkan hasil rapat kerja nasional (rakernas), MA tetap akan memberi petunjuk pada pengadilan, terkait proses persidangan permohonan akte kelahiran tidak seperti persidangan biasa, melainkan persidangan cepat dengan biaya tidak membebani pada masyarakat, termasuk yang berkategori miskin. “Kalau petunjuk dari MA sudah diterima PN Sumenep, maka secara otomatis PN akan langsung menggelar persidangan akte kelahiran. Kami akan tingkatkan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sumenep. Mudah-mudahan awal Maret sudah turun,”terangnya. Menurut Adnan, ketentuan mengenai penerbitan akte kelahiran harus melalui penetapan Pengadilan Negeri, sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, bahwa penerbitan akte kelahiran lebih 1 tahun tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. “Kami hanya bisa melayani penerbitan akte kelahiran untuk anak usia 0 hingga 20 hari. Sedangkan 10 hingga 26 hari lebih dari kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dispendukcapil, tapi tetap mengacu pada peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2011, dan yang bersangkutan dikenakan denda,”ujarnya. Oleh karena itu, Adnan meminta warga supaya bersabar menunggu kepastian peraturan penerbitan akte kelahiran. “Sebab, selama tidak ada aturan pasti, kami tidak bisa menerbitkan akte kelahiran bagi usia 26 hari-1 tahun keatas,”ungkapnya. ( Nita, Esha )