News Room, Jumat ( 25/01 ) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Sumenep, menghimbau masyarakat wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk segera melakukan perekaman Elektronik atau E-KTP di masing-masing UPT Kependudukan yang ada di Kecamatan. Kepala Bidang Pelayanan Dukumen Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Sumenep, Drs. Fajar Amsyari, MH, kepada News Room, Jumat (25/01) mengungkapkan, sehubungan masih banyak masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman pada program E-KTP 2012 lalu, tahun 2013 ini tetap dilakukan perekaman E-KTP secara reguler. “Jadi kami masih tetap melakukan perekaman E-KTP bagi penduduk yang belum sempat melakukan perekaman pada tahun 2012 lalu,”ujarnya. Dijelaskan Fajar, sesuai ketentuan dari pusat, hingga tanggal 31 Oktober 2013 nanti, merupakan berlakunya KTP yang lama. Karena itu diharapkan sebelumnya masyarakat wajib KTP sudah memiliki E-KTP. Apalagi, program reguler E-KTP tetap gratis seperti tahun sebelumnya. Fajar, menjamin perekaman E-KTP tetap dilakukan secara gratis tanpa dipingut biaya apapun. Bahkan, jika ada oknum maupun petugas dari Dinasnya yang melakukan pungutan segera dilaporkan ke kantornya, untuk diproses dan tentunya jika terbukti akan mendapat pembinaan dan sangsi sesuai kesalahannya. Diakui, program E-KTP yang dilaksanakan pada tahun 2013 hingga batas akhir bulan Desember lalu di Kabupaten Sumenep baru mencapai 76,86 persen, yakni sebanyak 661.769 penduduk wajib KTP yang melakukan perekaman dari target sebanyak 859.622 penduduk. “Kami memang kesulitan untuk bisa menghadirkan keseluruhan masyarakat wajib KTP, karena berbagai persepsi, seperti sudah tua, tidak perlu KTP dan sebagainya, dan ada pula yang memang sudah meninggal dunia,”tambahnya. ( Ren, Esha )