Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-12-2013
  • 590 Kali

Disnakertrans Sosialisasikan UMK Tahun 2014 Kepada Pengusaha

News Room, Rabu ( 11/12 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Optimalisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2014, sekpada sejumlah perusahaan yang memiliki tenaga kerja di Kabupaten Sumenep, Rabu (11/12) di Hotel Safari Jaya Sumenep. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Sustono, M.Si, saat membuka kegiatan sosialisasi optimalisasi UMK 2014 tersebut berharap agar para perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep bisa emahami dan melaksanakan kebijakan penetapan UKM tersebut. “Sesuai yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Sumenep tahun 2014 sebesar Rp. 1.090.000,00. Yang berarti naik sekitar Rp. 140.000,00 dari UMK tahun 2013 senilai Rp. 965.000,00,”jelasnya. Untuk itu, pihaknya berharap sejumlah perusahaan nantinya melaksanakan prosedur yang harus dilalui. Dan apabila pengusaha atau pimpinan perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepada para pekerjanya, nantinya harus membuat surat permohonan yang diajukan kepada Gubernur melalui pimpinan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur. Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur, yang telah mengeluarkan keputusan pada tanggal 20 Nopember 2013, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2014. Karena itu, pihaknya segera melaksanakan sosialisasi, agar pemberian UMK oleh sejumlah perusahaan di Sumenep akan optimal. “Penetapan UMK Sumenep ini, sesuai dengan usulan yang kami sampaikan senilai Rp. 1090.000,00, per-bulan,”tambahnya. ( Ren, Esha )