Sumenep-Infokom News Room : Meskipun sempat terjadi tarik ulur antara Eksekutif dan Legislatif mengenai dana bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) yang diusulkan Rp. 20 juta per-kursi, namun Fraksi-fraksi DPRD Sumenep, akhirnya menyatakan menerima dan menyetuji, terhadap bantuan keuangan Parpol sebesar Rp.19 juta. Pernyataan menerima dan menyetujui tersebut, disampaikan secara resmi oleh seluruh Fraksi, yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), Fraksi Amanat Rakyat (FAR), Fraksi Perjuangan Reformasi Ummat (FPRU), dan Fraksi Partai Golkar (FPG), dalam Sidang Paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap usulan prakarsa DPRD tentang Bantuan Keuangan Parpol, Rabu (08/03) di Graha Paripurna Gedung DPRD. Karena itu, sebagai bentuk pengesahan terhadap bantuan keuangan Parpol yang ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), maka pengesahan itu diakhiri dengan penanda tanganan naskah oleh DPRD bersama Eksekutif. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM dalam sambutannya mewakili Bupati KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM berharap, dengan ditetapkannya Perda tersebut, dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar, mengingat pembentukan Perda itu, mulai dari proses penyusunan rancangan hingga penetapan sudah memakan waktu yang cukup lama. Karena, pembahasan itu tidak hanya dibahas di atas meja, melainkan juga diupayakan untuk menghindari adanya permasalahan dikemudian hari. Sehingga, dilakukan konsultasi dan koordinasi ke lembaga pemerintahan, baik di tingkat Propinsi maupun Pusat. H. Moch. Dahlan menyatakan, pihaknya merasa yakin, Perda tersebut bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. ( Nita, Esha )