News Room, Sabtu ( 16/07 ) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menekankan tenaga pendidik yang menerima dana sertifikasi hendaknya memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi peningkatan mutu kualitas guru. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM, Sabtu (16/07) mengatakan, guru penerima dana sertifikasi tidak memanfatakan dana sertfikasi untuk kebutuhan konsumtif, melainkan menggunakan dana sertifikasi itu dalam rangka peningkatan mutu guru. Itu dilakukan, agar guru yang menerima dana sertifikasi tersebut kwalitasnya bertambah baik, yang ujung-ujungnya berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar siswanya, sehingga upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan bisa tercapai. ”Saya perintahkan, tolong uang yang diterima oleh guru tersebut untuk peningkatan dirinya, agar dengan adanya dana sertifikasi ini, kwalitas guru bertambah baik, sehingga anak didik bisa pintar dan cerdas. Jadi, jangan sampai ada guru penerima dana sertifikasi itu ketinggalan perkembangan ilmu pengetahuan,”tegasnya. H. Achmad Masuni menyatakan, pihaknya menjamin memberikan dana sertifikasi pada guru penerima utuh dan tidak ada pemotongan dana tersebut sepersen pun. Karena itu, apabila ada oknum di instansinya ada yang meminta uang pada guru penerima sertifikasi, untuk segera melaporkan langsung pada dirinya. Guru penerima dana sertifikasi itu sebanyak 2.066 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, yang mendapat Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) sebanyak 1.492 guru, dan mereka yang menerima dana sertifikasi, sedangkan sisanya sebanyak 574 guru, belum menerima SK-TPP. ”Dana sertifikasi dari pemerintah pusat untuk tunjangan profesi pendidik bagi guru di Sumenep itu, jatah Januari hingga Maret 2011, dan April hingga Juni 2011 yang sudah masuk ke Kas Daerah sebesar Rp. 29,81 milyar lebih, dan dana sertifikasi bagi guru yang telah menerima SK-TPP akan dicairkan per-triwulan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )