News Room, Rabu ( 26/02 ) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, memberikan kebijakan baru terhadap peserta Ujian Nasional (Unas) yang menjadi korban perkosaan. Untuk siswa hamil karena diperkosa, dipastikan bisa ikut pelaksanaan Unas tahun 2014. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Drs. H. Achmad Shadik, M.Si menjelaskan, kebijakan siswi hamil boleh ikut Unas, hanya berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan. Sedangkan, siswi hamil di luar nikah lantaran suka-sama suka, tetap tidak bisa ikut Unas, karena di keluarkan dari sekolah sebagai sanksinya. “Kami sudah memberikan pemahaman kepada masing-masing Kepala Sekolah, terkait kebijakan tersebut. Kami pertegas, bahwa siswi hamil sebagai korban perkosaan, bisa ikut Unas. Tapi, bagi mereka yang hamil diluar nikah dengan dasar suka sama suka, tetap tidak boleh ikut Unas,”kata H. Shadik, Rabu (26/02). Untuk siswi hamil karena suka sama suka, lanjut Shadik, memang tidak bisa mengikuti Unas, namun tetap bisa melanjutkan sekolahnya dengan cara mengikuti Ujian Paket C. “Bagi siswi yang tidak bisa ikut Unas, kami tetap fasilitasi mengikuti ujian di Paket C. Kami tidak lantas lepas tangan,”terangnya. Sesuai Daftar Nominasi Tetap (DNT) Ujian Nasional tahun ajaran 2013/2014, peserta UN sebanyak 25.848 siswa, terdiri dari tingkat SMP/MTs sebanyak 15.618 peserta, SMA/MA sebanyak 9.195 siswa, dan SMK sebanyak 1.035 siswa. Sementara jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA dan SMK tanggal 14 hingga 16 April, sedangkan SMP/MTs sederajat pada bulan Mei 2014. ( Nita, Esha )