Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-08-2016
  • 555 Kali

Dipecat Dengan Tidak Hormat, Novel Surati Kemenristekdikti

News Room, Kamis ( 04/08 ) Merespon surat pemecatan dirinya beberapa waktu lalu, dengan santai Novel menuding keputusan Yayasan Arya Wiraraja tersebut tidak sah. Ia menyebut setidaknya ada 3 poin yang menjadi dasar utama ketidak-absahan surat tersebut. 

“Yang pertama sudah jelas kalau Yayasan Arya Wiraraja tidak berhak mengelola Universitas Wiraraja berdasar surat Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Lalu yang ke dua, pengangkatan saya berdasar keputusan Yayasan Universitas Wiraraja bukan Yayasan Arya Wiraraja. 

Dan yang ke tiga, yang bisa dijadikan dasar pemecatan seorang dosen itu seharusnya jika melanggar pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,”katanya panjang lebar, pada Media Center. 

Dengan demikian menurut Novel, jelas dirinya tidak melakukan pelanggaran itu. Ia merasa dipecat karena hanya ingin memperbaiki Unija. 

“Karena jelas Yayasan yang saat ini mengelola Unija oleh Kemenrisetdikti tidak diakui. Yang sah ialah Yayasan Universitas Wiraraja, sehingga dasar pemecatan yang merujuk pada peraturan Yayasan sekaligus peraturan kepegawaian Yayasan Arya Wiraraja tidak bisa dijadikan acuan,”katanya. 

Namun meski begitu, Novel mengaku tidak akan diam saja. Ia mengaku tengah menyiapkan surat yang akan dilayangkan pada Kemenristekdikti terkait pemecatannya oleh yayasan yang dianggapnya tidak berhak mengelola Unija. 

“Jadi kalau ini saya kirim, maka tidak menutup kemungkinan percepatan pembekuan Unija akan terjadi,”kata Novel. 

Terkait pembekuan tersebut, Novel mengaku mendapat info dari Kemenristekdikti. Dirinya mengaku sering melakukan kontak dengan Kemenristekdikti. Terakhir kali pada 27 Juli 2016, menurut Novel dari informasi Kemenrisekdikti masih belum ada i’tikad baik dari Yayasan Arya Wiraraja untuk menyerahkan alih kelola pada Yayasan Universitas Wiraraja. 

“Ini dinilai Kemenristekdikti sebagai bentuk arogansi dari Yayasan Arya Wiraraja. Jadi, konsekuensinya nanti akan ada penutupan laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Kalau sampai laporan ini ditutup, maka mahasiswa Unija tidak akan diakui. Nah, jika sampai pembekuan ini terjadi, maka Yayasan Arya Wiraraja dan pihak rektorat yang tunduk pada yayasan tersebut harus bertanggung jawab,”tegasnya. 

Seperti yang diketahui, Novel diberhentikan secara tidak hormat oleh kampus tempatnya mengajar, pada 14 Juli 2016 lalu. Dasar hukum pemecatannya mengacu pada Peraturan Yayasan Arya Wiraraja Sumenep, Nomor 01/SK/PER-YAW/X/2015, tanggal 30 Oktober 2015, tentang Peraturan Kepegawaian Yayasan Arya Wiraraja Sumenep. Sebelum itu turun surat dari Kemeristekdikti tentang siapa yang berhak mengelola Unija. 

Dalam surat yang bertanggal 22 Juni 2016 itu dalam poin ke dua disebutkan dengan jelas, bahwa Universitas Wiraraja Sumenep tetap diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Wiraraja, bukannya Yayasan Arya Wiraraja. ( Farhan, Esha )