Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-04-2016
  • 533 Kali

Dinsos Sumenep Gelar Sosialisasi Pengumpulan Uang Dan Barang

News Room, Rabu ( 20/04 ) Banyaknya penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengumpulan uang dan barang oleh lembaga tertentu yang mengatas namankan lembaga kesejahteraan sosial (Orsos), Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menyelenggaran kegiatan sosialisasi Perungdang-Undangan tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Sumenep, seperti yang dilaksanakan di Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih, Rabu (20/04).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si melaui Kepala Bidang Bantuan Sosial, Ir. H. Didik Wahyudi, M.Si, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan bagi Orsos yang ada, betul-betul melaksanakan sesuai amanah dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

“Sebab, tujuan pengumpulan uang dan barang dari, oleh, dan untuk masyarakat tersebut untuk meningkatakan taraf kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.

Dijelaskan H. Didik Wahyudi, pelaksanaan pengumpulan uang dan barang harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 05 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 09 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Disamping itu tegas H. Didik, hasil tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 01 tahun 2010, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 50 tahun 2011 yang juga mengatur tentang Petunjuk Pengumpulan Sumbangan.

“Nah, dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak terjadi penyalah gunaan dan penyimpangan usaha pengumpulan uang atau barang di masyarakat yang mengatasnamskan lembaga kesejahteraan sosial tertentu untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,” tambahnya.

Sementara itu kegiatan sosialisasi Perungdang-Undangan tentang PUB tersebut sebelumnya juga dilaksanakan di Desa Pakambang Laok Kecamatan Pragaan pada tanggal 18 April, dan di Desa Bun Barat Kecamatan Rubaru, pada tanggal 19 April 2016. ( Ren, Esha )