News Room, Selasa ( 16/06 ) Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi tentang izin penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Senin (16/06) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur diwakili Kepala Bidang Bantuan dan Pelayanan Sosial, Drs. Ec. Abdul Kadar, M.Si mengatakan, dalam upaya tertib administrasi dan pengawasan, maka setiap bentuk penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dilakukan Badan Usaha, Lembaga, dan Kepanitiaan yang sifatnya nasional, harus diawali dengan permohonan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat, sebagai syarat untuk mendapatkan izin dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, permohonan izinnya kepada Gubernur, dan untuk Kabupaten/Kota, mengurus izinnya kepada Bupati/Walikota setempat.
Abdul Kadar yang juga asli putera Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep ini menjelaskan, sosialisasi izin UGB dan PUB ini dimaksudkan untuk mengurangi aktivitas dari penyelenggara ilegal yang menawarkan produk melalui internet maupun SMS dengan imbalan berbagai hadiah yang dijanjikan, sehingga bagi orang awam sangat tertarik dan bahkan mereka langsung percaya terhadap modus operandi yang mengarah pada penipuan itu.
Untuk itu Abdul Kadar menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melayani atau merespon atas SMS, bahwa dirinya telah mendapat hadiah jutaan rupiah yang disampaikan melalui media IT. Dan sebelum menanggapi semua itu, perlu menghubungi Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, melalui call 031 8281 111.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep yang diwakili Kepala Bidang Bantuan Sosial, Ir. H. Didik Wahyudi, M.Si menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi UGB dan PUB ini melibatkan beberapa stake holder, termasuk SKPD terkait, LSM, Pers, dan unsur perbankan yang ada di Kabupaten Sumenep. ( Esha )