Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-03-2014
  • 525 Kali

Dinkop Dan UKM Sosialisasikan Perundang-Undangan LKM

News Room, Rabu ( 26/03 ) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bertempat di Hotel C1 Sumenep, Rabu (26/03) yang berlangsung selama 2 hari, yakni 26 hingga 27 Maret 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sumenep yang diikuti oleh 130 orang pengurus LKM. Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH. M.Si ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka untuk menumbuh kembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya dan mandiri, yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional, serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap LKM. Usaha mikro dan kecil telah memberikan kontribusi dalam perekonomian, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran. Penyaji materi kegiatan tersebut terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Timur, Soeharianto, SH, MM yang membahas tentang kebijakan pemerintah dalam pengembangan LKM. ( JuP-02, Fer )