Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-03-2015
  • 817 Kali

Dinkes Respon Pemberlakukan Kawasan Bebas Rokok Di RSUD

News Room, Selasa ( 31/03 ) Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tentang Kawasan bebas rokok yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh Anwar Sumenep, agar rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut betul-betul bebas dari asap rokok mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Ahmad Fathoni, M.Si kepada wartawan, Selasa (31/03). Pihaknya sangat mendukung upaya RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep, dengan menerapkan kawasan rumah sakit bebas dari asap rokok.

“Sebab, rumah sakit merupakan tempatnya orang sakit, sehingga jika ditambah dengan adanya asap rokok, juga akan berpengaruh pada kesehatan para pasien,”ungkapnya.

Menurutnya, larangan atau aturan agar bebas asap rokok memang harus diterapkan terlebih dahulu kepada intern rumah sakit, sebelum kepada para pengunjung atau orang yang akan menjenguk pasien.

Hal itu memang perlu sosialisasi inten rumah sakit dulu, semua komponen, bukan hanya dokter, perawat tetapi juga security, penjaga parkir bahkan para penjual makanan di kantin juga untuk dilarang merokok di kawasan rumah sakit, sehingga secara perlahan juga diterapkan kepada orang luar.

Sosialisasi pun harus gencar, semisal menggunakan banner atau poster-poster yang berisi larangan merokok di area rumah sakit. Karena itu, pihaknya juga akan memberlakukan kawasan bebas asap rokok di puskesmas, pustu maupun polindes.

“Di Puskesmas, Pustu juga Polindes akan segera kami berlakukan juga. Jadi, mulai rumah sakit, Puskesmas, Pustu hingga Polindes benar-benar steril dari asab roko,”tambahnya. ( Ren, Esha )