Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-05-2009
  • 619 Kali

Dinhutbun Sosialisasikan Penata Usahaan Hasil Hutan

News Room, Rabu ( 27/05 ) Untuk mengantisipasi penebangan kayu ilegal, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 04 tahun 2008 tentang tentang Pedoman Penata Usahaan Kayu Rakyat, Selasa kemarin (26/05) di Pendopo Kecamatan Pasongsongan yang diikuti Muspika, Kepala Dinas/UPT, Kepala Desa, LSM, dan Pengusaha Kayu. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Perijinan, Ir. Arif Budianto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 04 tahun 2008 tentang Pedoman Penata Usahaan Kayu Rakyat disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang akan melakukan penebangan pohon milik rakyat, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan dialamatkan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Selanjutnya Arif Budianto mengatakan, setelah pihaknya menerima surat permohonan ijin tersebut, akan langsung menugaskan petugas PPHH untuk melakukan pemeriksaan kebenaran dari permohonan tersebut, dan membuat berita acara taksasi. Untuk itu Arif Budianto menghimbau kepada semua pihak yang berhubungan dengan pengusahaan kayu rakyat, hendaknya berpedoman kepada peraturan Bupati Sumenep tersebut, sehingga terhindar dari masalah ilegal logging. Ditempat yang sama, Camat Pasongsongan, Fatah Zamani, S.Sos meminta kepada para Kepala Desa dan aparatur Desa untuk senantiasa berhat-hati dalam menyikapi persoalan permohonan ijin tentang penebangan pohon kayu rakyat yang diminta oleh warga masyarakat. ( JuP-10, Esha )