News Room, Rabu ( 13/10 ) Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Selasa pagi (12/10) kemarin menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil cukai tembakau tahun 2010 di Pendopo Kantor Camat Pragaan. Acara sosialisasi tersebut diikuti Kepala Desa, para petani tembakau, dan pengusaha rokok se Kecamatan setempat. Tim Sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil cukai tembakau Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparto, M.Si mengatakan, alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2010 untuk Kabupaten Sumenep mencapai sebesar Rp. 13,6 milyar. MD Suparto mengharapkan kepada para pengusaha pelinting rokok agar memberikan pita cukai rokok, dan kepada para konsumen supaya juga membeli rokok yang legal atau yang sudah ada pita rokoknya, sehingga dengan demikian akan menambah pendapatan negara dibidang cukai. Ditempat yang sama, Camat Pragaan diwakili Sekretaris Kecamatan, Agus Dwi Saputra mengharapkan kepada para peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti dengan baik, sehingga akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi para pengusaha pelinting rokok dan petani tembakau. Acara sosialisasi ini diikuti Muspika, Kepala Instansi/UPT terkait, Kepala Desa, Pengusaha rokok, dan petani tembakau. ( JuP-27, Esha )