Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-11-2006
  • 455 Kali

DINAS PENDIDIKAN AKAN INVENTARISIR TENAGA PENDIDIK SEKOLAH DASAR

Sumenep-Kominfo News Room : Sebagai implemetasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Daerah akan melakukan inventalisir kwalifikasi ijazah tenaga pendidik tingkat dasar. Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Sumenep, H. Moh Rais, S.Pd. M.Si menuturkan, inventalisir kwalifikasi ijasah tenaga pendidik tingkat dasar itu semata-mata untuk melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, khususnya tentang kwalifikasi dan sertifikasi yang menyangkut tentang kesejahteraan, karena selama tenaga pendidik itu tidak memiliki kwalifikasi standar minimal pendidikan D-IV atau S-1, yang bersangkutan sulit mendapatkan sertifikasi. Saat ini Dinas Pendidikan sudah menginstruksikan agar masing-masing Kepala Sekolah untuk mendata tenaga pendidikan dan memprioritaskan tenaga pendidik yang memiliki kwalifikasi D-IV atau S-1 dengan usia 55 tahun dan masa kerja selama 20 tahun. H. Moh. Rais mengatakan, pemerintah belum menunjuk lembaga pendidikan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi. Namun demikian, untuk sementara ini lembaga pendidikan yang telah memiliki kwalifikasi tingkat dasar sebanyak 704 guru dari 4.575 guru. Sementara itu kwalifikasi ijazah guru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sarjana Muda sebanyak 364 guru, Diploma II sebanyak 2.260 guru, Diploma I sebanyak 37 guru, SLTA sebanyak 1.183 guru dan SLTP sebanyak 27 guru. ( Yasik, Esha )