Sumenep-Infokom News Room : Dipastikan pada awal Agustus 2005 mendatang, Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Sumenep menerima pendaftran penguatan modal usaha tahun 2005 ini. Besarnya dana yang akan diberikan kepada kelompok sebesar Rp. 50 juta dan koperasi maksimal sebesar Rp. 100 juta. Namun penguatan modal itu akan diberikan kepada kelompok maupun koperasi yang tidak sehat atau yang bermasalah. Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabuapten Sumenep, Ir. Salimin Wachdin menuturkan, penguatan modal usaha tersebut senilai Rp. 1,5 milyart yang akan dikucurkan pihaknya dan akan disalurkan bagi koperasi yang mempunyai tunggakan atas pinjaman sebelumnya. Dan bagi pemohon sebelum dana itu dicairkan, pihaknya bersama tim akan melakukan evaluasi dilapangan, apakah mereka layak atau tidak memperoleh penguatan modal usaha tersebut. Salimin mengakui, bagi kelompok yang sudah menerima penguatan modal dari Dinas lain, praktis pengajuan proposal kelompok tersebut akan ditolak. Selain itu, tentang besarnya penguatan modal usaha yang diterima bergantung dari besarnya pengajuan pemohon yang disesuaikan dengan usahanya, akan tetapi besarnya penguatan modal usaha tersebut, untuk tahun ini pihaknya telah membatasi. ( Yasik, Esha )