Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-11-2008
  • 665 Kali

Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Gelar Penyuluhan

News Room, Rabu ( 12/11) Hutan merupakan satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Untuk itu diharapkan kepada para peserta agar benar-benar memahami dan menghayati, sehingga nantinya dapat mengetuk tularkan kepada masyarakat lainnya. Hal itu disampaikan Camat Dasuk yang diwakili Sekretaris Kecamatan, S. Bintoro, S.Sos ketika membuka acara penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai dampak kerusakan lingkungan yang digelar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Selasa kemarin (11/11) di Pendopo Kecamatan Dasuk. Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep yang diwakili Kepala Seksi Penata Usahaan Hasil Hutan dan Perkebunan, Budi Priana Djaya, SP, M.Si mengatakan, setiap orang yang akan melaksanakan penebangan pohon milik rakyat, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dan dialamatkan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dan bagi mereka yang telah melakukan penebangan pohon kayu rakyat tersebut diharuskan menanam 3 tanaman sebagai pengganti pohon yang ditebang. ( JuP-07,Esha )