Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-06-2008
  • 564 Kali

Diharapkan Perolehan Pajak PKB-BBNKB Meningkat

News Room, Rabu ( 25/06 ) Tim Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Kabupaten Sumenep sudah selesai melaksanakan sosialisasi di 19 Kecamatan daratan di Kabupaten Sumenep. Dari hasil sosialisasi yang dilaksananakan BKKD Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pelayanan Pajak Propinsi Jatim di Sumenep, yang dilaksanakan sejak tanggal 16 hingga 23 Juni 2008, diharapkan akan membuahkan kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tepat waktu serta melakukan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak atas nama yang bersangkutan. Kepala Bidang Pendapatan BKKD Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparto, MM yang juga Tim Intensifikasi PKB-BBNKB Kabupaten Sumenep ketika ditemui News Room di kantornya, Rabu (25/06) mengungkapkan dari hasil sosialisasi yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan di Sumenep memang ditemukan berbagai alasan masyarakat pemilik kendaraan umum yang pembayaran pajaknya belum tepat waktu, diantaranya karena faktor lupa. Disamping juga karena persoalan pendapatan masyarakat yang masih kecil, sehingga belum bisa melunasi tepat waktu. Bahkan untuk saat ini dimana masyarakat petani yang banyak membutuhkan biaya menanam tembakau dan sebagainya. Menurut Suparto, mereka memilih untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya sampai saatnya panen. Padahal mereka tidak menyadari jika sampai melewati waktu yang ditentukan akan dikenakan denda. Yakni 25 persen pada tunggakan pertama dan 2 persen pada bulan kedua dan seterusnya. Sedangkan kendaraan bermotor yang belum dilakukan perpanjangan disamping kendaraan milik masyarakat umum ternyata menurut Suparto, juga ada sebagian kendaraan Dinas yang belum diperpanjang tepat waktu dengan alasan lupa. Namun ditingkat Desa kendaraan Dinas milik Kades dan BPD juga masih banyak yang belum diperpanjang. Utamanya kendaraan Dinas BPD yang tidak diperpanjang dengan alasan tidak tercover dalam Alokasi Dana Desa (ADD). Padahal seharusnya menurut Suparto, aset Desa itu anggarannya melekat pada ADD. Karena itu untuk berikutnya lewat sosialisasi tersebut diharapkan untuk berikutnya pembayaran pajak Kendaraan Dinas Kades dan BPD dianggarkan dalam ADD. Sementara hasil pendapatan pajak Kendaraan bermotor yang diperoleh tersebut nantinya juga akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan dan sebagainya, yang persentasenya sudah diatur dalam Undang-Undang. Ditanya mengenai sosialisasi kepada wajib pajak di kepulauan, Suparto mengaku pihaknya belum menjangkau kesana, karena persentase wajib pajak kendaraan di kepulauan masih 0,01 persen dengan daratan. Meski informasinya di kepulauan justeru banyak kendaraan tidak ada surat-suratnya diharapkan nantinya juga ada pendataan yang valid terhadap kendaraan yang ada dikepulauan. Sehingga perolehan wajib pajak benar-benar maksimal dan terus ada peningkatan seiring semakin banyaknya kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat. Dari target perolehan pajak tahun 2007 sebesar Rp. 17,8 milyar ternyata pencapaiannya sebesar Rp. 19 milyar lebih, kemungkinan pada tahun ini akan mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dari target yang tetap mengacu pada tahun sebelumnya. ( Ren, Esha )