Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-02-2007
  • 618 Kali

DI DESA MANTAJUN KECAMATAN DASUK, BOCAH ANIAYA BOCAH

Sumenep-Kominfo News Room : Penganiayaan yang dilakukan 2 orang bocah berusia 5 tahun berinisial OS dan MH berusia 6 tahun, warga Desa Mantajun Kecamtan Dasuk, ternyata berujung dimeja kepolisian. Karena, setelah ibu korban berusia 4 tahun berinisial WJ warga setempat mengetahui, bahwa anak perempuannya mendapat perlakukan tidak senonoh dari kedua tersangka itu, maka Kamis kemarin (01/02) dirinya langsung menghadap Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH. Kapolres Sumenep melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, berdasarkan keterangan yang diberikan ibu korban, bahwa kejadian itu berhasil diketahui, ketika sang ibu melihat anaknya merasa kesakitan pada saat akan kencing. Mengetahui hal itu, sang ibu mencoba menanyai korban. Alhasil korban langsung menceritakan, bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak baik dari 2 tersangka itu, ketika bermain kelereng di rumah tersangka OS, dengan mengajak masuk korban kedalam dan para tersangka langsung memasukkan barangnya kedalam alat vital milik korban. Karena itu, ibu korban meminta para tersangka diproses secara hukum atas perlakukan para tersangka tersebut. Mualimin menjelaskan, untuk saat ini 2 tersangka itu masih dimintai keterangan dengan melakukan test terhadap korban, sambil melakukan koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (BAPAS) di Pamekasan, sebagai tempat berdiamnya anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana. Mualimin menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal sangkaan yang akan diberlakukan bagi 2 tersangka itu, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub pasal 351 ayat 1 huruf e tentang penganiayaan. ( Nita, Esha )