Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-03-2007
  • 596 Kali

DEWAN PENDIDIKAN JAWA TIMUR TOLAK UNAS

Sumenep-Kominfo News Room : Dewan Pendidikan Jawa Timur dan Federasi Guru Independent Indonesia menolak Ujian Nasional (Unas) 2007 yang diselenggarakan Depdiknas dan BNSP (Badan Nasional Standart Pendidikan). Hal itu disebabkan UNAS itu bertentangan dengan prinsip-prinsip evaluasi pendidikan dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Demikian pemaparan Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Ir. Daniel M. Rosyid, PhD di Ruang Auditorium INDOSAT Surabaya, kemarin. Ditolaknya UNAS itu karena dalam ilmu pendidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan, ketrampilan dan sikap. Sedangkan UNAS hanya menilai satu aspek, yakni pengetahuan, semntara untuk aspek lainnya tidak diujikan sebagai penentu kelulusan. Daniel M. Rosyid menjelaskan, UNAS ini sangat tidak adil, karena peserta didik mempunyai kemampuan berbeda. Kebijakan pemerintah seharusnya ditetapkan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi peserta didik. Selain itu, tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan betaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta tanggung jawab. Dikatakan, UNAS telah mengaburkan tujuan pendidikan nasional, yang terjadi pendidikan hanya melahirkan peserta didik yang ahli mengerjakan soal UNAS. Ditinjau dari aspek yuridis (UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) juga ada penyimpangan, yaitu pada pasal 35 ayat 1, ternyata UNAS hanya mengukur kemampuan pengetahuan, penentuan standar secara sepihak oleh pemerintah, pasal 36 (2) pengembangan kurikulum yang diwujudkan UNAS dilakukan secara terpusat tanpa mempedulikan peran satuan pendidikan (sekolah) dan mengabaikan potensi daerah, khususnya mata pelajaran yang dibuat dari pusat, pasal 39 (2) UNAS telah merampas hak pendidik (guru) mata pelajaran Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan Ekonomi untuk melakukan penilaian terhadap hasil pembelajarannya, pasal 58 (1), UNAS mengabaikan unsur penilaian berupa proses. UNAS hanya menilai hasil belajar yang menitik beratkan pada hasil tanpa mempedulikan proses. Dan pasal 59 (1) pemerintah melalui UNAS melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa. Sementara itu Sekjen Federasi Guru Independent Indonesia, Iwan Hermawan menambahkan, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan. Itu akan menimbulkan kecemasan psikologi bagi peserta didik. Selain itu, UNAS juga pemborosan biaya. Berdasarkan data Federasi Guru Independent Indonesia menyebutkan, tahun 2005-2007 dana yang dikeluarkan dari APBN sekitar Rp. 250 milyar. Belum lagi ditambah dana pendamping dari pemerintah daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Ada juga dana yang dipungut dari masyarakat oleh sekolah. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim, Dr. Rasiyo, M.Si memberikan apresiasi positif terhadap penolakan UNAS. Dia menjelaskan, UNAS merupakan ujian yang diperuntukan bagi siswa yang hendak menempuh pendidikan pada jenjang berikutnya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan pada dasarnya apa yang dilakukan pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Menurut dia, dalam UNAS tidak hanya aspek pengetahuan (kognitif), tetapi aspek lainnya juga menjadi penilaian. Penekanan pada tiga mata pelajaran (matematika, bahasa Indonesia dan Inggris) memang menjadi penentu kelulusan UNAS, tetapi juga tidak meninggalkan unsur lainnya, seperti kecerdikan, ketrampilan, dan sikap peserta didik dalam proses belajar. “Silahkan ajukan surat penolakan UNAS pada Mendiknas disertai solusi konkret, imbuhnya saat dihubungi melalui ponselnya di Jakarta, Jumat (02/03). ( JNR, Esha )