News Room, Jum’at ( 28/12 ) Tujuan dari pemekaran sebuah Desa itu untuk lebih meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Aparat dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abd. Razak, S.Sos saat melakukan sosialisasi pemekaran Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Kamis kemarin (27/12) di Balai Desa setempat. Menurut Abd. Razak, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa, bahwa Desa Kalianget Barat dinilai telah memenuhi syarat atas dasar hasil survey Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. Syamsul Huda menjelaskan, Desa Beragung masuk dalam kategori Tipe A dengan luas wilayah 3,45 kilometer persegi, dengan kepadatan jumlah penduduk 9.228 jiwa, sehingga dapat dimekarkan menjadi 2 Desa. Untuk itu Abd. Razak mengharapkan, peluang emas ini hendaknya direspon dengan baik dan dimusyawarahkan di tingkat Dusun hingga ke tingkat RT. Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, AF Hari Pontoh, SH, MM menegaskan, rencana pemekaran Desa ini sebelumnya sudah dibahas secara matang, sebab dengan jumlah penduduk yang besar akan menjadikan beban kerja yang sangat besar bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga dalam melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan sulit terwujud. Sementara itu Camat Kalianget yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Abdul Majid, S.Sos mengatakan, apa yang disampaikan oleh Tim Kabupaten Sumenep itu untuk dapatnya direspon secara positif, karena hal itu sebagai bekal dalam menentukan solusi yang terbaik, dan hak-hak perangkat Desa tidak akan dikurangi atau bahkan dirugikan. Pada kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan materi tentang pemberdayaan masyarakat, kelembagaan atau organisasi, dan masalah kependudukan. ( JuP-02, Esha )