Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-04-2006
  • 438 Kali

DEPKOMINFO TERTIBKAN IJIN FREQUENSI PENYIARAN

Sumenep-Kominfo News Room : Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo), Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Sabtu (08/04) kemarin di Hotel Hilton Surabaya, menggelar sosialisasi sekaligus penertiban ijin penggunaan frequensi lembaga penyiaran di Jawa Timur. Direktur Kelembagaan Komunikasi Sosial, Depkominfo RI, Dr. Udi Rusadi, MS, pada acara sosialisasi Surat Edaran Menkominfo, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka untuk menertibkan kembali sistem administrasi lembaga penyiaran yang ada di Indonesia. Menurutnya, bagi lembaga penyiaran yang sudah memiliki ijin yang lama dan masih berlaku, tidak perlu melakukan ijin ulang melainkan cukup menyesuaikan dengan sistem administrasi yang baru. Bagi lembaga penyiaran yang baru, kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan sebagai wahana untuk mengajukan ijin penggunaan frequensi. “Tentunya segala kelengkapan datanya juga harus siap�, ujarnya. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Propinsi Jawa Timur, Drs. Soewanto, M.Si saat membuka acara, menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah pengadminstrasian ulang bagi radio dan televisi milik pemerintah yang sudah mengudara. Dimana lembaga tersebut kini harus menyesuaikan pada peraturan yang baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik. Dalam PP disebutkan, lembaga penyiaran publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh Negara, bersifat independen, netral tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. “Lembaga penyiaran yang dimaksud ini adalah RRI dan TVRI�, imbuhnya. Dalam acara itu, Depkominfo membagikan formulir pendataan bagi pengelola lembaga penyiaran. jenis formulir itu terbagai dalam empat kategori yakni, formulir untuk lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan. ( Info Jatim, Esha )