Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-03-2006
  • 591 Kali

DEPDIKNAS BERI KEBEBASAN SEKOLAH KEMBANGKAN KURIKULUM

Sumenep-Infokom News Room : Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mulai tahun ajaran 2006/2007 akan memberikan lebih banyak keleluasaan kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum di tingkat sekolah dasar dan menengah, terkait untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional. “Peluang pengembangan kurikulum yang bersifat lokal, unggulan, maupun kurikulum yang bertaraf internasional tersebut akan diberikan setelah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengesahkan standart kompetensi dan standart isi pendidikan yang merupakan usulan Badan Standart Nasional Pendidikan (BSNP)�, kata Mendiknas, Bambang Sudibyo pada jumpa pers di Jakarta, Jum’at (03/03) kemarin. Mendiknas dalam waktu dekat akan menerima hasil pembahasan BSNP itu mengenai standart kompetensi dan standart isi tersebut dan diharapkan pada awal atau akhir Maret 2006 ini keluar Kepmendiknas tentang waktu penerapannya pada awal tahun ajaran 2006/2007. “Kemungkinan penerapannya secara bertahap, misalnya diterapkan sebagai awal kepada para siswa kelas satu pada setiap jenjang pendidikan�, kata Mendiknas. Penjelasan Mendiknas tersebut berkaitan dengan makin maraknya wacana publik menjelang pengesahan standart kompetensi dan standart isi pendidikan yang menjadi acuan bagi sekolah untuk membuat kurikulum. Menurut Bambang Sudibyo, pihaknya perlu memberikan penjelasan seputar kurikulum pendidikan kedepan, agar siswa kelas dua dan tiga tidak menjadi bingung, terutama kelas tiga yang tengah bersiap menghadapi Ujian Nasional (UN) pada akhir tahun ajaran 2005/2006. Untuk memudahkan sekolah membuat kurikulum, katanya, BSNP akan menerbitkan panduan penyusunan kurikulum ditingkat sekolah. Diantaranya, mengandung model kurikulum satuan pendidikan. “Namun, bagi sekolah yang ingin membuat kurikulum sendiri tidak harus memakai panduan tersebut dan bisa saja sekolah itu merasa yakin dan mampu membuat kurikulum untuk sekolah unggulan atau sekolah yang bertaraf internasional�, katanya. Akan tetapi, kata Mendiknas, kurikulum yang dibuat sendiri oleh sekolah itu harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Standart Nasional Pendidikan (SNP). Termasuk juga standart kompetensi lulusan dan standart isi. Standart isi ini mencakup kompetensi dasar, kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan. “Panduan yang dikeluarkan BSNP itu tidak harus disahkan oleh Mendiknas, tapi untuk mensahkan standart kompetensi kelulusan dan standart isi, saya menunggu panduan penyusunan kurikulum itu�, kata Sudibyo. Standart kompetensi dan standart isi merupakan dua dari delapan standar yang ditetapkan dalam Stuan Standart Nasional Pendidikan (SNP), antara lain, standart proses pendidikan, tenaga pendidik, penilaian, pembiyaan, dan pengelolaan. ( KCM, Esha )