Sumenep-Infokom News Room : Direktur Pembinaan Haji Departemen Agama, Mohammad Muchtar Ilyas menyatakan, bahwa pembinaan Jamaah Calon Haji (JCH) merupakan salah satu kelemahan dalam penyelenggaraan haji. Ini telah terjadi sejak lama dan menyebabkan JCH tidak dapat melakukan ibadah secara sempurna. Selama berangkat haji, jelas Muchtar, JCH hanya mendapatkan pembinaan atau manasik haji sebanyak tujuh kali. Pembinaan tersebut juga dilakukan secara massal. Dalam sekali pertemuan yang diadakan di Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota, jelas Muchtar, bisa sampai 1.000 JCH dan ini tentu akan membuat materi yang disampaikan tak dapat dipahami oleh semua JCH. “Apalagi dana untuk pembinaan tersebut hanya sebesar Rp. 52 ribu per jamaah, katanya Muchtar di Jakarta, Jum’at (23/12) kemarin. Menurut Muchtar, dana sebesar itu sebenarnya jauh dari cukup bagi Kandepag untuk melakukan pembinaan. Bayangkan saja, dana sebesar Rp. 52 ribu itu dibagi untuk tujuh kali pertemuan. Apakah tidak perlu makanan ringan dalam pertemuan tersebut, juga honor bagi mereka yang memberikan pembinaan kepada JCH. Selama ini, jelas Muchtar, mereka melakukan pembinaan kepada JCH dengan niatan Lillahita’ala. Bandingkan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang bisa mengutip uang pembinaan hingga Rp. 3 juta. Bahkan ia mendengar ada KBIH yang mengutip uang pembinaan JCH hingga Rp. 6 juta per-jamaah. “Perbedaannya sangat jauh, dengan JCH reguler�, tandasnya. Pada duatahun sebelumnya uang pembinaan bahkan lebih kecil dibandingkan tahun ini, yaitu sebesar Rp.26.000. Muchtar menyatakan untuk meningkatkan kualitas dan intensitas pembinaan mau tidak mau besarnya uang pembinaan memang harus dinaikkan, Ini berarti komposisinya dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) harus naik. Muchtar mengungkapkan, rencana tersebut akan diajukan kepada DPR dan diharapkan bisa berjalan pada musim haji mendatang. Ketika ditanya berapa idealnya besarnya dana tersebut, ia menyatakan kalau besarnya mencapai Rp.105 ribu kemungkinan biaya pembinaan tersebut bisa tertutupi dan pembinaan termasuk manasik haji juga bisa dilakukan sebanyak 13 kali. Kalau seandainya setiap JCH dikenakan uang pembinaan sebanyak Rp. 500 ribu, jelas Muchtar, maka alangkah hebatnya. Ia menambahkan, bahwa pada tahun-tahun kedepan, Depag akan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan terhadan JCH. Ini akan meringankan beban Kantor Departemen Agama yang terdapat di setiap Kabupaten maupun Kota. Menurut Muchtar, dalam dua tahun ini Depag memang sedang merintis untuk melibatkan KUA dalam pembinaan haji. “Dalam kurun waktu dua tahun itu, kami menatar para personel KUA agar dapat memberikan pembinaan kepada JCH yang ada di daerahnya. Paling tidak pada musim haji 2006/2007 diharapkan mereka telah dapat menjalankan tugasnya�, katanya. Paling tidak, jelas Muchtar, JCH yang mengikuti pembinaan di setiap KUA tak lagi dapat dikatakan massal. Sebab jumlah mereka dipecah menjadi 40 hingga 200 orang per KUA. Dari tujuh kali pertemuan yang dirancang, jelasnya, satu hingga dua kali JCH akan mendapatkan semacam kuliah umum di Kantor Depag dan pertemuan selanjutnya dilakukakan di setiap KUA. ( Rep, Esha )