News Room, Rabu ( 05/06 ) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, mendatangkan petugas Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, untuk memproses sebagian tahapan pembuatan paspor bagi Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten setempat. Tahapan pembuatan paspor JCH itu, berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, selama 2 hari mulai Rabu (05/06) pagi. Kasi Haji Kemenag Sumenep, Drs. H. Jono Hadi menjelaskan, pihaknya sengaja mendatangkan petugas Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak untuk menyelesaikan sebagian tahapan pembuatan paspor bagi JCH di Sumenep. Sebagian tahapan pembuatan paspor JCH yang bisa diproses di Sumenep adalah pemotretan, pengambilan sidik jari, dan penanda tanganan berkas paspor oleh JCH. “Rencana mendatangkan petugas Kantor Imigrasi ke Sumenep itu merupakan inisiatif para JCH yang ditindak lanjuti oleh kami, dengan berkoordinasi secara kelembagaan kepada pimpinan Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak,”kata H. Jono, di Kantor Kemenag Sumenep, Rabu (05/06). Dari kuota JCH Sumenep sebanyak 803 orang, lanjut H. Jono, yang mengikuti tahapan pembuatan paspor 754 JCH. “Sisanya, 31 JCH sudah mengantongi paspor sendiri, dan satu JCH lainnya masih bermasalah karena nama yang tercantum dalam BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dengan Paspor tidak sama. Sehingga ditangguhkan sambil menunggu penyelesaian terlebih dahulu,”terangnya. Jono mengungkapkan, bagi JCH yang tidak bisa hadir mengikuti tahapan pembuatan paspor di Kemenag Sumenep, akan diantar oleh petugas haji Kemenag ke Kantor Imigrasi di Surabaya. “Ada sekitar 13 JCH yang sudah minta ijin pada kami karena tidak bisa hadir pada pembuatan paspor di Kantor Kemenag Sumenep. Ada yang sakit, dan bepergian keluar kota. Jadi, nanti akan kami antar ke Kantor Imigrasi di Surabaya untuk mengurus pembuatan paspornya,”ujarnya. Sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah Pusat, jumlah Jemaah Calon Haji asal Sumenep pada tahun ini sebanyak 803 orang. ( Nita, Esha )