News Room, Selasa ( 24/02 ) Penerima beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Kabupaten Sumenep ternyata memang menggunakan data tahun 2011. Hal tersebut sehubungan Badan Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep tidak lagi melakukan pendataan setelah tahun 2011 tersebut.
Hal tersebut diakui Kepala BPS Sumenep, Suparno kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/02) di ruang kerjanya.
Diakui, hingga sekarang belum ada pendataan kemiskinan lagi. Sebelumnya pendataan kemiskinan pertama kali dilakukan pada tahun 2005, diperbaiki tahun 2008, dan terakhir tahun 2011. Meskipun diakui jika sebenarnya Inpres pendataan ulang itu sudah ada, tapi BPS daerah belum dapat instruksi dari BPS pusat.
Karena itu, pihaknya tidak berani melakukan pendataan ulang meski sudah ada Inpresnya. “Meskipun sudah ada Inpresnya, kami di daerah harus menunggu instruksi BPS pusat,”ungkapnya.
Dijelaskan, dari Hasil pendataan tahun 2011, data kemiskinan di Sumenep sebanyak 191.791 rumah tangga, dari 1.050.000 yang tercatat sebagai rumah tangga ekonomi menengah ke bawah. Data itu tersebar di 27 Kecamatan, baik daratan maupun kepulauan.
“Kami memang tidak mempunyai kewenangan dalam penentuan penerima raskin itu, sebab BPS hanya mendata. Sedangkan hasilnya diberikan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),”tambahnya.
Sebab, TNP2K yang menentukan penerima raskin itu. Namun, selama ini data penerima raskin itu tidak keluar dari data 191.791 rumah tangga yang masuk ekonomi menengah kebawah. ( Ren, Esha )