Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-08-2009
  • 655 Kali

Dari Sekitar 350 HIPPA, 105 Yang Berbadan Hukum

News Room, Sabtu ( 01/08 ) Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang resmi berbadan hukum di sejumlah Kecamatan masih sangat sedikit, sebab dari sekitar 350 lebih HIPPA, sebanyak 105 HIPPA yang berbadan hukum. Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU Pengairan, Ainur Rasyid, SE, M.Si mengatakan, pihaknya berupaya untuk meresmikan kelembagaan HIPPA secara hukum untuk mempermudah penyaluran bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab sesuai aturan, yang berhak memperoleh bantuan itu hanya HIPPA yang berbadan hukum resmi. Karena itu, secara bertahap melalui APBD, pihaknya berusaha mengalokasikan dana untuk membadan hukumkan HIPPA, dan tahun ini dana yang tersedia sebesar Rp. 180 juta untuk 36 kelompok. ”Tapi HIPPA yang akan dibadan hukumkan melalui APBD ini, yakni HIPPA yang sudah memiliki Anggraran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) yang jelas,”tegasnya. Ainur Rasyid menyatakan, berdasarkan data, HIPPA yang mengajukan proposal untuk diproses badan hukumnya di notaris sebanyak 86 kelompok. Namun memungkinkan angka itu terus bertambah, sebab masih banyak HIPPA yang belum berbadan hukum. ( Yasik, Esha )