News Room, Rabu ( 17/06 ) Dana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat tahun 2015, untuk melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan calon perseorangan senilai Rp. 320 juta, tidak dijamah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Syarat itu berupa foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 6,5 persen atau sekitar 72.468 dari total penduduk Sumenep yang mencapai sebanyak 1.114.882 jiwa.
"Alokasi anggaran Rp. 320 juta itu, memang direncakan guna memverifikasi syarat dukungan yang diserahkan calon perseorangan. Tapi, ternyata tidak ada yang mendaftar calon Bupati dari jalur perseorangan, jadi kami biarkan dulu,"kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos, Rabu (17/06).
Direncanakan, jika anggaran ratusan juta rupiah itu tidak terpakai ada opsi, yakni dialihkan kepada kegiatan lain atau dikembalikan ke Kas Daerah (kasda). "Kita masih akan membicarakan soal anggaran tersebut,"terangnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengungkapkan, anggaran bagi tahapan verifikasi syarat dukungan perseorangan (independen) di KPU setempat tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
"Setiap nomenklatur penggunaan anggaran prinsipnya tidak diperkenankan untuk dilakukan relokasi, tanpa mengkonfirmasi dengan pembahas anggaran. Karena KPU bukan pengguna anggaran, anggarannya berada di Bakesbangpolinmas,” tegas Darul.
Politisi PDIP ini menerangkan, jika KPU memaksa merelokasi nomenklatur tersebut, dipastikan KPU sudah melakukan tindakan yang tidak prosedural.
“Kalau terpaksa anggaran itu direlokasi ke kegiatan lain, KPU harus mengirim surat ke pimpinan DPRD untuk membahas perubahan nomenklatur anggaran tersebut. Tapi jikalau tidak dibahas di DPRD, anggaran itu harus dikembalikan ke Kas Daerah,”pungkasnya. ( Nita, Esha )