News Room, Kamis ( 08/10 ) Penyaluran Dana Desa (DD) yang lambat, terus mendapat sorotan. Ada dugaan bahwa penyaluran dana tersebut digunakan sebagai alat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dalam waktu dekat ini.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) pun menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dilaksanakan.
Menteri Desa PDTT, Marwan Jakfar menjelaskan, Dana Desa merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa yang selama ini memang masih berada di garis kemiskinan. Pihaknya mencatat, terdapat 17,94 juta jiwa penduduk miskin di Desa. Hal tersebut mencapai 62,65 persen dari total penduduk miskin Indonesia sebanyak 27,73 juta jiwa.
“Dari informasi Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), setidaknya ada 146 calon petahana yang rawan menyelewengkan Dana Desa,”ujarnya di Jakarta, kemarin (07/10).
Karena itu, saya minta seluruh lapisan masyarakat turut mengawasi penggunaan Dana Desa, agar tidak terjadi penyelewengan,”imbuhnya.
Dia menegaskan, pencairan Dana Desa selama ini memang terhambat beberapa masalah administrasi. Namun, hal itu tidak terkait secara langsung dengan momentum Pilkada serentak pada akhir 2015. Bahkan, dia mengakui pencairan terus berjalan meski Pilkada sedang berlangsung.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kaitannya penyaluran DD denga Pilkada. Pencairan DD tidak harus menunggu Pilkada selesai. Pencairan DD tidak boleh ditunda-tunda,”ungkapnya. ( JP, Esha )