Sumenep-Kominfo News Room : Kendati dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah, namun Panitia Pilkades masih diperkenankan untuk mendapatkan bantuan dana Pilkades dari pihak ketiga. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Amsuri, M.Si mengatakan, dari hasil pembahasan RAPBD ditingkat Komisi, besarnya bantuan Pilkades hanya sebesar Rp. 2,5 juta. Dengan bantuan dari Pemerintah Daerah itu, pihak Panitia Pilkades diperbolehkan memperoleh bantuan dana dari pihak ketiga, sebab tidak mungkin dengan nominal bantuan dana dari pemerintah tersebut akan mencukupi pelaksanaan Pilkades. Drs. Amsuri menerangkan, pada pembahasan RAPBD tahun 2006, dana yang dianggarkan tidak hanya menganggarkan dana bantuan pelaksanaan Pilkades tahun 2006 saja, akan tetapi pelaksanaan Pilkades tahun 2007 tersebut sudah ditentukan pada RAPBD tahun ini juga, karena itu pihaknya menginginkan pelaksanaan Pilkades tahun mendatang tepat waktu. Sedangkan untuk tahun 2006 ini, sedikitnya pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan di 60 Desa, berhubung Kepala Desa yang bersangkutan akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan September mendatang dan 5 Desa yang Kepala Desanya sudah meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2007, Pilkades akan dilakukan di 165 Desa. ( Yasik, Esha )