Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-12-2006
  • 868 Kali

DANA ALOKASI KHUSUS HANYA UNTUK PEMBANGUNAN FISIK

Sumenep-Kominfo News Room : Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang peruntukannya untuk pembangunan fisik gedung sekolah, tidak boleh dimanfaatkan untuk pembayaran perencanaan, pengawasan dan monitoring. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si terkait merebaknya informasi dugaan dana alokasi khusus digunakan untuk membayar konsultan. Dana Alokasi Khusus ini hanya dikhususkan untuk pembangunan fisik dan non fisik sesuai dengan prosedur, sedangkan untuk biaya perencanaan, pengawasan dan monitoring, dananya berasal dari dana pendamping APBD. Karena itu jika ada lembaga pendidikan membayar konsultan melalui dana DAK ini, pihaknya meminta pertanggung jawaban lembaga pendidikan yang bersangkutan. H. Moh. Rais menerangkan, kendati telah berhembus dugaan kosultan meminta bayaran kepada lembaga pendidikan penerima DAK, tetapi pihaknya hingga detik ini belum mendapat laporan secara resmi dan menemukan lembaga pendidkannya. Namun yang pasti jika lembaga pendidikan memberikan uang kepada konsultan, hendaknya mengambil kembali uang itu, karena merugikan pihak sekolah. Dinas Pendidikan terkait dengan pelaksanaan DAK ini akan selalu menampung pengaduan dari masyarakat, apabila menemukan lembaga pendidkan penerima DAK dalam pelaksanaannya terjadi masalah, baik untuk pembanguanan fisik dan non fisik. ( Yasik,Ong,Esha )