Media Center, Rabu ( 24/07 ) Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu 4 jam, petugas seragam coklat ini berhasil meringkus tiga pengecer narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka itu ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, pada Selasa (23/07/2019) kemarin. Untuk dua tersangka diciduk sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, bernama Risman Dani (36), tamatan SD bersama Yanto (35), protolan SD.
Kemudian satu tersangka lainnya bernama Wabarram Biwalidaih alias Day (33), pengangguran, alamat Jalan Widuri 23 RT/RW 002/001 Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus di Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, sekira pukul 18.30 WIB.
“Para tersangka itu tertangkap basah petugas saat hendak melakukan transaksi sabu, yakni dua tersangka warga Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, diringkus di rumahnya. Sedangkan satu tersangka atas nama Wabarram Biwalidaih alias Day, diamankan di pinggir jalan, tepatnya warung bakso di Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (24/07/2019).
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Wabarram, yakni satu poket/kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram. Kemudian satu potongan kecil sedotan plastik warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, dan satu buah HP warna hitam.
Sementara dari tangan dua tersangka yang di Kecamatan Dasuk itu, sabu seberat 1,88 gram berikut seperangkat alat hisap, dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp300.000,00.
“Penangkapan terhadap semua tersangka itu atas informasi dari masyarakat, bahwa mereka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor,” tuturnya.
Hasilnya, lanjut Widiarti, petugas menangkap tiga pengecer sabu di dua Kecamatan dalam waktu singkat, berselang sekitar 4 jam.
“Para tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )