News Room, Kamis (04/12) Ditemukannya beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sumenep, yang mendahulukan pembeli berjerigen dan drum dibandingkan konsumen, ditangani serius oleh Tim Penanggulangan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (TPK BBM) Sumenep. Terbukti, TPK BBM Sumenep sudah mememberikan teguran pada pengelola SPBU, yang ketahuan dalam melakukan penjualan lebih mengedepankan pembeli yang membawa jerigen dan drum. Ketua TPK BBM Sumenep, Kompol Achmad Husen mengatakan, ditemukannya SPBU yang mengedepankan pembeli berjerigen dan drum, ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 8 SPBU di Sumenep, mengharuskan pihaknya melakukan tindakan. “Sejak pemberlakuan harga bensin baru per 1 Desember lalu, pihaknya langsung sidak ke SPBU yang ada di Sumenep. Ternyata, hampir di semua SPBU mendahulukan pelayanan pembelian bensin pada pembeli berjerigen maupun drum. Akibatnya, terjadi antrian panjang,†terangnya. Husen menerangkan, seharusnya antrean panjang di SPBU ini tidak terjadi, jika pengelola SPBU betul-betul mendahulukan pembeli yang menggunakan kendaraan bermotor (ranmor). “Saya akui, pembeli yang membawa jerigen dan drum itu mengantongi HO (Hinder Ordonantie) yang dikeluarkan Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep. Tapi, meski begitu, jika ada pembeli yang menggunakan ranmor, SPBU harus mendahulukannya,†ujarnya. Ia menjelaskan, untuk sementara, teguran yang diberikan pada pengelola SPBU tersebut sebatas lisan. Namun, jika pengelola SPBU masih melakukan hal serupa (mendahulukan pembelian jerigen dan drum), TPK BBM akan melakukan tindakan yang lebih keras. Husen yang juga Wakil Kepala Kepolisian Resor (WakaPolres) Sumenep, menerangkan, dalam sidak yang dilakukan sejak 1 Desember hingga Rabu (03/12)malam, pihaknya belum menemukan pelanggaran berat yang dilakukan pengelola SPBU. “Meski begitu, kami sudah minta pengelola SPBU jangan mengulangi perbuatannya lagi,†katanya. Husen menambahkan, dalam sidak tersebut, selain meneliti kelengkapan pembeli yang menggunakan jerigen dan drum, pihaknya juga meneliti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor bagi pembeli yang menggunakan ranmor. (Nita, Adjie)